ragam

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Bacaan Al Quran? Begini Penjelasannya

Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:47 WIB
Ilustrasi mahar pernikahan. (Pixabay/Lekerado)

SOKER.ID - Berikut ini akan membahas tentang mahar pernikahan dalam Islam.

Dalam melangsungkan pernikahan, mempelai pria biasanya akan memberikan mahar kepada mempelai wanita.

Mahar ini merupakan merupakan sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri pada saat akad nikah.

Tujuannya adakah sebagai bentuk kesungguhan menikahi perempuan dan memenuhi hak-haknya.

Untuk besaran mahar ini berbeda-beda dan tidak dibatasi.

Hal tersebut sebagaimana yang disebutman Mushthafa Al-Khin dalam kitabnya berikut ini.

“Tidak ada batasan dalam minimal dan maksimalnya mahar. Intinya, segala sesuatu yang sah disebut harta dan dapat ditukar dengan harta, boleh menjadi mahar, besar ataupun kecil, dibayar tunai ataupun dihutang, bisa juga berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1000 lira (mata uang Mesir), manfaat tinggal di suatu rumah, atau jasa mengajar baca walau hanya satu huruf.” (Musthafa Al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji, juz IV, halaman 77).

Baca Juga: Sebagai Penyempurna Agama, Ini Rukun dan Syarat Menikah dalam Islam

Dalam Islam mahar ini dibagi ke dalam beberapa kategori.

Di antaranya adalah ada nilainya, harganya, manfaatnya, dan dapat diperjualbelikan.

Selain itu, beberapa hal pun bisa dijadikan mahar untuk pernikahan.

Seperti manfaat tinggal di suatu rumah, jasa mengajari Al-Quran, jasa mengajari ilmu fiqih, ilmu adab, ilmu menjahit.

Bolehkah mahar pernikahan berupa bacaan Al-Quran?

Dikutip dari laman NU Online, menjadikan jasa mengajari Al-Quran sebagai mahar sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Konsep Rezeki Agar Hati Menjadi Tenang

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 05:30 WIB

Tata Cara Melamar Perempuan dalam Islam

Selasa, 27 Agustus 2024 | 07:20 WIB