Bagi perusahaan yang akan bergerak sebagai penyedia tenaga outsourcing, harus memenuhi berbagai persyaratan yang sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, yaitu:
1. Berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat (3).
2. Mampu memberikan perlindungan kerja dan syarat kerja yang sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 65 ayat (4)).
3. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).
4. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 16 Agustus 2024: Kemerdekaan Merupakan Ajaran Rasulullah
Untuk menjadi hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, maka harus ada hubungan hukum di antara keduanya. Hubungan kerja ini disepakati oleh kedua belah pihak dengan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja akan menjadi dasar hukum dari hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, karena di dalamnya telah disepakati hak dan kewajiban antara kedua pihak, dan untuk menjamin kepastiannya maka dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pekerja outsourcing juga dilindungi dengan perlindungan kerja yang tertuang di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berlaku tidak hanya bagi pekerja outsourcing, namun juga pekerja.buruh tetap atau kontrak.
Itulah pengertian outsourcing dan dasar hukumnya. Semoga bermanfaat! ***