ragam

Teks Khutbah Jumat 9 Agustus 2024: Kewajiban Melunasi Utang

Kamis, 8 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi membayar utang. (Pixabay/Mizianitka)

Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an adalah ayat tentang uutang piutang atau diistilahkan dengan nama ayat al-Mudayanah.

Ayat tersebut ialah ayat 282 dari Surat Al-Baqarah.

Jika para jamaah membaca Al-Qur’an, pasti akan mendapati ayat tersebut memenuhi satu halaman penuh pada juz III.  

Panjangnya ayat tersebut memberikan pertanda kepada kita tentang seriusnya Al-Qur’an membahas persoalan utang piutang.

Setidaknya, ada tiga persoalan utama yang dibahas dalam ayat tersebut, yaitu: pentingnya bukti tertulis dalam persoalan utang, pentingnya keberadaan saksi, dan pentingnya saling percaya serta menjunjung sikap amanah.

Berikut ini akan kami bacakan ayatnya:

وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْاۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ۝٢٨٢

Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS Al-Baqarah [2]: 282).

Hadirin Sidang Jumat yang Dimuliakan Allah

Setidaknya ada dua pihak utama dalam persoalan utang piutang ini, yakni pemberi dan penerima utang, serta ada pihak ketiga sebagai saksi.

Kepada pihak pemberi utang, Rasulullah saw menekankan tentang keutamaan seseorang yang memberikan utang dengan niat membantu saudara sesama muslim.   

Begitu mulianya derajat seseorang yang tulus membantu saudaranya dengan cara memberikan utang, hingga bahkan diceritakan bahwa dalam perjalanan isra’ mi’raj, Rasulullah saw melihat di pintu surga tertulis bahwa sedekah dibalas oleh Allah 10 kali lipat, sementara memberikan utang pahalanya 18 kali lipat.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah menceritakan:

رَأَيْتُ لَيْلَةً أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ.   

Artinya, "Saya melihat di malam saat saya di-isra'-kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dilipatgandakan sepuluh kali lipat, memberi hutang dilipatkan 18 kali lipat. Kemudian saya bertanya kepada Jibril, 'Bagaimana orang yang memberi hutang lebih utama dari pada bersedekh?'. Kemudian Jibril menjawab: 'Karena orang yang meminta, (secara umum) dia itu meminta, sedangkan dia sendiri dalam keadaan mempunyai harta. Sedangkan orang yang berutang, ia tidak akan berutang kecuali dalam keadaan butuh'." (HR Ibnu Majah).

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Konsep Rezeki Agar Hati Menjadi Tenang

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 05:30 WIB

Tata Cara Melamar Perempuan dalam Islam

Selasa, 27 Agustus 2024 | 07:20 WIB