Dalam suatu riwayat dikatakan, saat Khaulah binti Hakim atau Ummu Syarik datang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah SAW.
Ada seorang sahabat berkata, “Jika engkau tidak memerlukan perempuan itu, maka nikahkanlah kepadaku.” Beliau menjawab, “Carilah maharnya walau hanya berupa cincin besi.”
Namun rupanya tidak ada yang bisa dijadikan mahar oleh laki-laki itu kecuali sarungnya. Ia lantas berkata, “Bagaimana jika maharnya sarungku ini saja?” Dijawab oleh Rasulullah, “Apa yang akan kamu lakukan jika sarung itu masih kamu pakai? Berarti tidak ada bagian mahar untuknya?”
Rasulullah melanjutkan, “Apakah kamu memiliki hafalan Al-Quran?” Si laki-laki menjawab, “Aku memiliki hafalan surat ini dan surat ini. Rasulullah bersabda, “Nikahilah perempuan itu dengan hafalan Al-Qur’an yang ada padamu.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Maksud hadits itu adalah, nikahilah perempuan tersebut dengan mahar pernikahan mengajarinya dengan hafalan Al-Quran, dan ini ditetapkan kebolehannya sebagai mahar oleh ulama Maliki, Syafi’i, dan Ahmad.
Baca Juga: Tata Cara Melamar Perempuan dalam Islam
Sebab mengajari Al-Quran adalah manfaat tertentu yang diperbolehkan, sebagaimana yang disebutkan Syekh Abdurrahman bin Muhammad Qasim.
Sementara pendapat Ibnu Al-Qayyim, Syekh Abdurrahman bin Muhmmmad Qasim juga menjelaskan maksud hadits tersebut.
Jika seorang perempuan rela maharnya berupa ilmu suaminya atau berupa hafalan Al-Quran suaminya, baik seluruh ataupun sebagiannya, hal itu diperbolehkan.
Sebab, maharnya didapatkan dari memanfaatkan Al-Quran dan ilmunya itu.
Bahkan disebutkan, Ummu Sulaim meminta mahar dari Abu Thalhah berupa masuk Islam.
Menurut Ummu Sulaim, manfaat dari masuk Islamnya Abu Thalhah lebih dicintai ketimbang harta yang diberikannya.
Itu adalah mahar yang paling utama, paling manfaat, dan paling agung baginya.
Dari uraian tersebut, maka hukum mahar pernikahan dalam Islam berupa bacaan Al-Quran adalah boleh selama ada kerelaan dari mempelai perempuan, memiliki nilai manfaat, kegunaan dan kesenangan bagi mempelai perempuan.
Di manakah letak manfaat mahar bacaan Al-Quran?