“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Itulah tadi ulasan mengenai syarat dan rukun menikah dalam Islam. Semoga bermanfaat.***