Adapun Syarat Nikah adalah harus memenuhi unsur sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Syarat calon suami dan istri adalah beragama Islam serta jelas nama dan orangnya.
Bahkan, tidak sah jika seorang muslim menikahi nonmuslim dengan tata cara ijab kabul Islam.
2. Bukan mahram
Bukan mahram menandakan bahwa tidak terdapat penghalang agar perkawinan bisa dilaksanakan.
Selain itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi.
Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh siapa.
Baca Juga: Tata Cara Melamar Perempuan dalam Islam
Sebab, jika ketahuan masih saudara sepersusuan maka tergolong dalam jalur mahram seperti nasab yang haram untuk dinikahi.
3. Wali nikah bagi perempuan
Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah.
Wali nikah harus laki-laki, tidak boleh perempuan merujuk hadis:
“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung.