Kamis, 23 Januari 2025

Sebagai Penyempurna Agama, Ini Rukun dan Syarat Menikah dalam Islam

- Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi menikah.  (Pixabay/Takmeomeo)
Ilustrasi menikah. (Pixabay/Takmeomeo)

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:

“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”

2. Mempelai wanita

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria.

Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi.

Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

Baca Juga: Ingin Hati Tenang, Coba Amalkan Bacaan Surah dalam Al Quran Ini, Bisa Dibaca Setiap Malam dan Hari Jumat

3. Wali

Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya.

Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.

4. Dua saksi

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, “wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”

5. Shighat

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

Syarat Menikah

Halaman:

Editor: Filza Fitriadhi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Pahami Konsep Rezeki Agar Hati Menjadi Tenang

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 05:30 WIB

Tata Cara Melamar Perempuan dalam Islam

Selasa, 27 Agustus 2024 | 07:20 WIB
X