SOKER.ID - Berikut ulasan mengenai rukun dan syarat menikah dalam ajaran agama Islam.
Berdasarkan istilah syariat, menikah merupakan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk menghalalkan istimta' (hubungan badan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Setiap pasangan tentunya ingin meneruskan hubungannya ke jenjang pernikahan.
Apalagi dalam Islam, menikah adalah sebagai penyempurna agama.
Hal tersebut terkandung dalam hadist berikut ini.
"Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya". (HR. Baihaqi).
Baca Juga: Tata Cara Sholat Istikharah Lengkap dengan Doanya, Bisa Diamalkan untuk Memilih Pasangan
Berniat untuk melangsungkan pernikahan? Ada beberala hal yang perlu Anda perhatikan.
Di antaranya adalah terkait rukun dan syarat untuk menikah.
Lantas apa saja rukun dan syarat menikah dalam Islam?
Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Rukun Menikah dalam Islam
Berikut rukun pernikahan dalam Islam.
1. Mempelai pria