SOKER.ID -- Bagi kita istilah outsourcing mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Istilah ini kerap digunakan dalam istilah pekerja kontrak atau penyalur tenaga kerja.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu outsourcing, berikut adalah pengertian outsourcing dan dasar hukumnya.
Mengenal Outsourcing
Pekerja outsourcing adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan penyedia tenaga outsourcing dengan menerima upah atau imbalan yang kemudian oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing tersebut dialihkan kepada perusahaan kerja dengan perjanjian tertulis.
Baca Juga: 7 Ciri-ciri Investasi Bodong yang Harus Kamu Ketahui
Pengaturan outsourcing tertuang di dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan tentang suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Di dalam Pasal 1601 b KUHP, outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan sehingga pengertian outsourcing adalah perjanjian dimana pemborong mengikatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Sementara itu pekerja outsourcing adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan penyedia tenaga outsourcing dengan menerima upah atau imbalan yang kemudian oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing tersebut dialihkan kepada perusahaan kerja dengan perjanjian tertulis.
Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.220/MEN/2007 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, mengartikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Baca Juga: Ini Keuntungan dan Syarat Menjadi Konsultan Konstruksi
Dalam pelaksanaannya, outsourcing melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing (vendor), perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing (user), dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
Dalam menjalankan kegiatan outsourcing diperlukan sebuah regulasi yang jelas agar pihak-pihak yang terlibat tidak ada yang dirugikan khususnya tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
Outsourcing dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Outsourcing dapat dilaksanakan jika sudah ditandatangani suatu perjanjian antara pengguna jasa tenaga kerja dan penyedia jasa tenaga kerja melalui perjanjian pemborongan kerja atau penyediaan tenaga kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan hal ini sekaligus yang mendasari adanya outsourcing.